KARTU KELUARGA

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  1. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
  1. Unduh formulir pelaporan pelayanan.
  2. Unduh Formulir
  3. Setelah melengkapi semua persyaratan diatas, barulah mengisi formulir dibawah.
Isi Formulir
Berakhlak Bangga Melayani